BerdasarkanLampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010, setiap formulir surat permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya agar dibubuhi di atasnya dengan meterai cukup (terkecuali untuk permohonan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran tanah). Terima kasih.
GR2pHCt.