TATA TERTIB TK TERATAI LOA KULU A. Waktu Kegiatan di Sekolah Siswa masuk 6 hari dalam 1 Minggu, yaitu Senin- Sabtu. 2. Jam Masuk dan pulang sekolah Siswa masuk pukul, dan pulang pukul wita, kecuali ada ekstrakurikuler pulang pukul wita. Siswa sudah berada di sekolah 5 menit sebelum bel berbunyi dan saat pulang dijemput tepat waktu. 3. Ijin tidak masuk sekolah Apabila siswa tidak masuk sekolah karena sakit atau sesuatu hal, orang tua/wali murid wajib menginformasikan kepada guru kelas melalui surat / telpon. Apabila siswa ijin tidak masuk sekolah karena ada acara keluarga yang sudah terencana, orang tua/wali murid wajib menginformasikan kepada kepala sekolah terlebih dahulu. Siswa wajib membawa bekal makanan dan minuman sehat serta ramah lingkungan. Siswa tidak diperkenankan membawa alat permainan dari rumah ke sekolah. 1. Pemakaian seragam sekolah Senin dan Selasa ; Kuning-Orange, Sepatu Hitam,Kaus kaki putih. Rabu dan Kamis ; Batik- Biru, Sepatu Hitam,Kaus kaki putih. Jumat ; Olahraga, Sepatu olahraga/kets, Kaus kaki. Sabtu ; Pramuka, Sepatu Hitam,Kaus kaki hitam. Siswa dilarang memakai perhiasan yang berlebihan , kecuali sepasang anting-anting sederhana bagi siswa putri. Siswa tidak diperkenankan memakai cat kuku dan memelihara kuku panjang Tatanan rambut siswa rapi dan bersih, untuk anak putri, rambut yang melebihi sebahu harus diikat dan anak putra rambut tidak boleh panjang melebihi krah baju dan model rambut anak putra standar. Siswa wajib bersikap ramah dan sopan terhadap kepala sekolah, semua guru, teman dan seluruh warga TK Teratai di dalam maupun diluar sekolah. Menerapkan 5S Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun dan membiasakan TOMAT Tolong, Maaf, dan Terimakasih. Siswa ikut menjaga kebersihan , keamanan dan ketertiban kelas serta lingkungan sekolah misalnya ; membuang sampah pada tempatnya. Siswa ikut memelihara tanaman dilingkungan sekolah. Siswa ikut menjaga dan merawat fasilitas sekolah, misal tidak mencorat-coret serta bertanggung jawab atas barang milik pribadinya sendiri. Apabila dengan atau tanpa sengaja merusakkan barang mlik sekolah, siswa wajib menggantikannya kembali. II. TATA TERTIB ORANG TUA / WALI MURID Orang tua/ wali murid pengantar, masuk dilingkungan sekolah TK Teratai dengan berpenampilan yang sopan dan rapi, tidak menggunakan celana pendek, kaos/kemeja tanpa lengan. 1. Orang tua / wali murid mengantar dan menjemput putra/putrinya hanya sampai dipagar halaman sekolah. 2. Siswa diantar dan dijemput tepat pada waktunya. 3. Saat bel masuk berbunyi, orang tua / pengantar dan kendaraannya tidak diperkenankan berada dilingkungan sekolah. 4. Saat kegiatan belajar mengajar berlangsung pukul orang tua/wali murid tidak diperkenankan berada dilingkungan sekolah. 5. Orang tua/wali murid bias berkonsultasi dengan guru/wali kelas setelah selesai kegiatan mengajar. 6. Orang tua/ wali murid wajib hadir ketika mendapat undangan rapat maupun ada kegiatan parenting disekolah. C. Pembayaran uang SPP dan uang pangkal 1. Pembayaran uang sekolah paling lambat tanggal 10 awal bulan 2. Apabila kartu SPP hilang, wajib memberi laporan ke bendahara sekolah dan mengganti biaya kartu sebesar Rp. 3. Uang pangkal wajib dibayar lunas atau diangsur sesuai jangka waktu yang ditentukan. III. TATA TERTIB GURU TK TERATAI LOA KULU 1. Hari Senin – Sabtu, Guru wajib hadir disekolah paling lambat pukul dan meninggalkan sekolah pukul kecuali piket datang pukul pagi. 2. Guru yang berhalangan hadir karena sakit atau keperluan yang mendadak dan mendesak wajib memberitahu kepada kepala sekolah serta menyerahkan tugas kelas. 3. Guru yang meninggalkan sekolah walau masih dalam lingkungan sekolah, wajib minta ijin kepala sekolah/ salah satu tim guru dan mencatat buku ijin. B. HAL TUGAS DAN KEWAJIBAN 1. Membuat perangkat mengajar Prota,Prosem yang harus dikumpulkan kepada kepala sekolah setiap awal semester dan RPPH + RPPM dikumpul setiap hari sabtu. 2. Mengadakan penilaian secara rutin melalui observasi, Tanya jawab, pemberian tugas, dan unjuk kerja. a. Hasil penilaian dimasukkan dalam rangkuman penilaian 1 minggu sekali. b. Memberikan remidi bagi siswa yang kurang mampu dan pengayaan bagi siswa yang mampu. c. Mengisi buku catatan anekdot 1. Berpakaian seragam/bebas sesuai dengan kesepakatan atau ketentuan a. Berpakaian rapi dan sopan tidak kentat dan mengenakan blus berkerah b. Jika bercelana panjang sesuai untuk kerja dan blus disesuaikan dengan celana c. Mengenakan kaus singlet apabila memakai baju/blus yang tipis d. Mengenakan jilbab yang rapi dan pantas. Selalu pendek dan bersih tanpa cat 4. Tidak mengaktifkan ponsel atau menerima / mengirim SMS/ telpon pada saat kegiatan belajar mengajar dikelas atau sedang mengikuti rapat. 5. Menjaga nama baik sekolah dan memberi teladan yang baik bagi siswa, sesame guru, disekolah maupun di masyarakat. 6. Tidak memberikan keterangan apapun apabila ada kejadian di sekolah yang berdampak kurang baik bagi sekolah jika tidak ditunjuk oleh kepala sekolah. 7. Tidak diperkenankan merayakan hari ulang tahun disekolah bersama siswa. 8. Jika ada persoalan yang berhubungan dengan sekolah, maka wajib dan berhak membicarakan dengan kepala sekolah. 9. Memberi teladan dan ikut aktif memperhatikan dan menegakkan tata tertib sekolah serta menanamkan nilai-nilai keagamaan. 10. Semua guru ikut bertanggung jawab terhadap 7 K. 11. Secara aktif dan proaktif terlibat dalam kegiatan sekolah. 12. Dilarang menarik iuran apapun tanpa seijin kepala sekolah. 13. Menjalin kerja sama yang baik dengan orang tua/wali murid namun ada batasannya. 14. Menggunakan dan menjaga semua fasilitas sekolahdengan baik serta segera melaporkan kepada kepala sekolah atau yang bertugas apabila terjadi kerusakan. 15. Peraturan lainnya diseduaikan dengan peraturan yayasan. 16. Hahl-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan kondisi dan situasi menurut kebijaksanaan saat itu. 3. Pernyataan tidak puas secara tertulis dari kepala sekolah. 4. Diserahkan kepada Yayasan.
Mentaatitata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika. Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beragama lain. Merokok selama berada di lingkungan satuan pendidikan. Berikut File Word Tata Tertib Guru. Baca Juga
Isitata tertib ini sebagai contoh saja untuk kemudian di sesuaikan dengan kondisi masing-masing lembaga, biasanya tata tertib ini dipajang di kantor atau di halaman sekolah menggunakan banner seperti papan informasi. Download Contoh Format Tata Tertib Guru dan Siswa Lengkap Contoh SK Kepala Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
TataTertib Guru dan Kryawan TK Nurul Ummah Kotagede Yogyakarta Lampiran 2 : Tata Tertib Siswa TK Nurul Ummah Kotagede Yogyakarta. subjek penelitian adalah Kepala TK Nurul Ummah, guru kelompok B2. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan menggunakan metode observasi,
XFRj.